Pemisahan yang jelas antara Franchise Fee dan Royalti dalam kontrak waralaba (franchise agreement) bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan bagian penting dari manajemen risiko perpajakan.
Ketidakjelasan klausa atau penggabungan nilai (lump-sum) dapat memicu salah penafsiran oleh pemeriksa pajak, kegagalan pengkreditan PPN, hingga kesalahan metode amortisasi/pembebanan biaya.
Berikut adalah strategi menyusun dan memisahkan regulasi tentang pajak kedua komponen tersebut secara akurat dalam kontrak:
1. Strategi Pemisahan Nomenklatur dan Pos Biaya
Dalam bab/pasal mengenai Imbalan dan Pembayaran (Fees & Payments), pisahkan secara tegas deskripsi objek, jadwal pembayaran, dan perlakuan akuntansinya.
-
Franchise Fee (Initial Fee):
-
Definisi Kontrak: Didefinisikan sebagai hak akses awal penggunaan merek, pelatihan awal, dan pembukaan gerai.
-
Perlakuan Pajak: PPh 23 (15%) / PPh 26 (20%/P3B) dan PPN 11%.
-
Sifat Akuntansi: Amortisasi sesuai masa manfaat kontrak (Aset Takberwujud).
-
-
Royalti (Ongoing Fee):
-
Definisi Kontrak: Didefinisikan sebagai kontribusi berkala atas penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) dan dukungan operasional yang berlanjut.
-
Perlakuan Pajak: PPh 23 (15%) / PPh 26 (20%/P3B) dan PPN 11%.
-
Sifat Akuntansi: Beban operasional langsung (deductible expense) pada tahun berjalan.
-
2. Klausul Spesifik Penanganan PPN dan PPh
Untuk menghindari kerancuan mengenai siapa yang menanggung pajak, gunakan skema klausa Kursus Brevet Pajak Murah yang eksplisit:
A. Klausa PPN (Eksklusif / Nominal Terpisah)
Hindari mencantumkan harga inclusive (termasuk PPN) tanpa perincian.
Contoh Klausa Kontrak: “Seluruh nilai Franchise Fee dan Royalti yang tercantum dalam Perjanjian ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penerima Waralaba (Franchisee) wajib membayar PPN sebesar tarif yang berlaku di Indonesia (11%) di atas nilai tagihan tersebut. Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib menerbitkan Faktur Pajak yang sah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.”
B. Klausa Pemotongan PPh (Withholding Tax Clause)
Perjelas kewajiban pemotongan pajak agar tidak memicu sengketa gross-up di kemudian hari.
Contoh Klausa Kontrak: “Pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor merupakan subjek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23 / PPh Pasal 26) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Franchisee akan memotong PPh tersebut dari jumlah tagihan bruto dan menyetorkannya ke Kas Negara serta memberikan Bukti Potong resmi kepada Franchisor.”
3. Pen penanganan Skema Gross-Up (Jika Diisyaratkan Franchisor)
Jika franchisor mensyaratkan penerimaan bersih (net value), pastikan kontrak mencantumkan formula gross-up secara spesifik agar selisih penambahan PPh tersebut diakui oleh fiskus sebagai biaya yang dapat dikreditkan/dibebankan (deductible expense).
4. Antisipasi Transaksi Lintas Negara (Franchisor Asing)
Jika franchisee bekerja sama dengan franchisor luar negeri:
-
P3B / Tax Treaty: Sertakan kewajiban franchisor asing untuk melampirkan Form DGT (Certificate of Residence) yang masih berlaku pada saat tagihan diterbitkan agar dapat memanfaatkan tarif PPh 26 yang lebih rendah (misalnya 10% atau 12,5% sesuai Tax Treaty negara terkait).
-
PPN Jasa Luar Negeri (JLN): Buat pasal khusus yang menegaskan bahwa PPN JLN (11%) wajib disetor sendiri oleh franchisee menggunakan SSP atas nama franchisee dan dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.
